Tersangka Dedi (36) mendekam di terali besi. (foto:mm/ist) |
Untuk penyidikan, pria warga Kelurahan Perkebunan Siparepare, Kecamatan Sei Suka, bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu dan sepedamotornya digelandang ke Mapolsek Indrapura.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Sitorus mengatakan, tersangka Dedi (36) diamankan Sabtu kemarin sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersangka Dedi menindaklanjuti laporan warga. Begitu informasi akurat, Dedi yang melintas mengendarai motor dihentikan petugas.
“Sebelumnya Dedi mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan rokok di kakinya, namun berhasil digagalkan petugas. Setelah diperiksa bungkusan itu berisi 1 paket sabu yang baru dibeli untuk dikonsumsi,” terang IPTU Jimmy, Minggu (30/9/2023). (zein)