Tersangka pengedar narkoba antar kabupaten diringkus kepolisian. (foto:mm/ist) |
Tersangka Surya Darma Endus (36), warga Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, disergap ketika mengendarai sepeda motor, Rabu (6/7/2023) pukul 15.30 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Narkoba AKP.Sastrawan Tarigan SH.Mh, didampingi KBO Sat Narkoba IPTU P Tamba didampingi Kanit II IPDA Archen Tamba, mengatakan, tersangka Surya Darma Endus sudah lama menjadi target operasi kepolisian dalam kasus perdagangan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka sudah lama dipantau karena memperdagangkan narkoba di wilayah Batu Bara dan Kabupaten Simalungun,” kata IPTU P Tamba, Kamis (6/7/2023).
Setelah bukti-bukti akurat, Rabu petang, Kepolisian melakukan pengintaian aktivitas tersangka yang bergerak mengendarai sepeda motor dari arah Perdagangan menuju Limapuluh, Batu Bara. “Pada saat yang tepat, tersangka kita cegat dan amankan,” tegas IPTU P Tambah.
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan tas sandang pelaku dan ditemukan 2 paket sabu-sabu seberat 53.05 gram, 1 timbangan digital, pelastik klip dan sekop terbuat dari sedotan pelastik.
Untuk penyidikan, tersangka bersama barang bukti dan sepeda motor Suzuki Satria nopol BM 3451 UM digelandang ke Mapolres Batu Bara. (zein)