Paripurna Pansus DPRD Batu Bara Soroti Sejumlah OPD Hingga Sekretariat Daerah

Sebarkan:
Juru bicara Pansus DPRD Batu Bara, Rizky Aryetta. (foto/ist)
LIMAPULUH (MM) – DPRD Batu Bara menggelar sidang paripurna laporan Pansus atas Ranperda Pertanggungjawaban LKPD TA 2022. Berdasarkan Pansus, laporan keuangan sejumlah OPD ditemukan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga diragukan kebenarannya, diantaranya Dinkes, Dinas PU dan Tata Ruang hingga Sekretariat Daerah (Sekda).

Sidang paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri, dihadiri Bupati diwakili Asisten III Renold Asmara, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi dan seluruh anggota dewan.

Laporan Pansus dibacakan langsung politisi fraksi Golkar, Rizky Aryetta,mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD  TA 2022 merupakan amanah Perda Nomor 12 tahun 2021, tentang pengelolaan keuangan daerah. Ranperda APBD nantinya akan ditetapkan menjadi Perda dan Wajib disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor: 77 tahun 2020.

Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: 

  • Dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana memiliki 17 (tujuh belas) program kegiatan dengan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp. 177.716.623.871, dan terealisasi sebesar Rp. 148.232.473.597, total serapan anggaran dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana mencapai 84.84%. dari laporan hasil pemeriksaan BPK pada dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana terdapat beberapa temuan yang telah ditindak lanjuti sebagai berikut: 
  • Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 11.120.000, dan telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada KAS daerah tanggal 28 april 2023. 
  • Pengelolaan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi PBPI  dan PB yang membebani keuangan daerah sebesar Rp. 24.834.600, hal ini ditindaklanjuti oleh BPK dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk melakukan rekonsiliasi dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Kisaran atas kelebihan pembayaran tersebut dan ditindaklanjuti dengan pengembalian kepada KAS daerah atau dikompensasikan untuk pembayaran pada tahun 2023. 
  • Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp. 12.700.000 yang telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada KAS daerah tanggal 28 april 2023 
  • Terdapat perbedaan jumlah realisasi anggaran dalam lra dengan jumlah realisasi anggaran dalam LKPD tahun 2022. 
  • Kelebihan pembayaran renovasi 5 (lima) gedung Puskesmas sebesar Rp. 40.502.352,36 dan telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada kas daerah secara bertahap yaitu pada tanggal 3 mei 2023, 5 mei 2023, 12 mei 2023, 15 mei 2023 dan 16 mei 2023. 
  • Kelebihan pembayaran dana btt sebesar Rp. 63.917.205 dan telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada KAS daerah tanggal 17 mei 2023

Rekomendasi Pansus:

  • Terhadap perbedaan jumlah realisasi anggaran dalam lra dengan jumlah realisasi anggaran dalam LKPD tahun 2022, yang dalam pembahasan diketahui perbedaan ini disebabkan adanya pendapatan dana kapitasi jkn yang terealisasi sebesar kurang lebih 13 milyar rupiah, pansus merekomendasikan agar lra dilengkapi dengan lampiran data realisasi penerimaan dana JKN dan diserahkan secara tertulis kepada pansus. 
  • Terhadap dua program yang tercatat pada tabel 4 halaman 27 poin 13 dan poin 18 LKPD tahun 2022, yang masing-masing serapan anggarannya cukup rendah yaitu 54,11% dan 61,52%, Pansus merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana agar pada tahun anggaran berikutnya untuk lebih mengoptimalkan serapan anggaran pada program yang telah direncanakan. 
  • Pansus meminta data dan jawaban secara tertulis terhadap program Dinas Kesehatan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana BTT  yang bersumber dari APBD, program tersebut tercatat pada LKPD tahun 2022 halaman 135 tabel 77 poin 14 dan poin 20. Pansus merekomendasikan agar data penggunaan dan penyaluran BTT dilengkapi by name dan by address dan diserahkan secara tertulis kepada pansus dengan dilampiri peraturan bupati mengenai pedoman penggunaan dana BTT. 
  • Terhadap anggaran dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga yang terealisasi sebesar Rp.148.232.473.597, total serapan anggaran mencapai 84.84%, pansus dapat menerima dan menyetujui.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang :

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang memiliki 17 (tujuh belas) program kegiatan dengan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp. 127.972.657.680, dan terealisasi sebesar Rp. 89.974.266.101, total serapan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mencapai 70.31%. 

Dari laporan hasil pemeriksaan B{K pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang terdapat beberapa temuan yang telah ditindak lanjuti sebagai berikut : 

  • Kelebihan pembayaran pembangunan gedung sebesar Rp. 17.775.546,44 dan telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada KAS daerah tanggal 3 mei 2023 dan 9 mei 2023. 
  • Kekurangan volume pelaksanaan 8 (delapan) paket pekerjaan jalan yang mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp.705.257.414,26, dan telah ditindak lanjuti dengan menyetorkan kepada kas daerah secara bertahap pada tanggal 10 Mei 2023, 12 Mei 2023, 15 Mei 2023 dan 16 Mei 2023. 
  • Terdapat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp. 223.151.670,84, yang belum ditagih kepada pihak pelaksana.
Rekomendasi Pansus : 
  • Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk lebih kooperatif dalam mengikuti rapat-rapat di DPRD dengan komisi terkait untuk menindaklanjuti permasalahan di lapangan. 
  • Mengoptimalkan pengawasan pekerjaan di lapangan agar tidak terjadi kelebihan bayar untuk pekerjaan bangunan gedung ataupun kekurangan volume untuk pekerjaan jalan. C. Menindaklanjuti rekomendasi BPK yang tercantum dalam LHP untuk denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara memperhitungkan kekurangan penerimaan dari dennda dan menyetorkan ke KAS daerah. 
  • Terhadap anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang terealisasi sebesar Rp. 89.974.266.101, dengan total serapan anggaran mencapai 70.31% Pansus dapat menerima dan menyetujui.

Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup :

Dinas perumahan kawasan pemukiman dan lingkungan hidup memiliki 16 (enam belas) program kegiatan dengan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp. 49.023.920.959, dan terealisasi sebesar Rp. 48.293.353.555, total serapan anggaran dinas perumahan kawasan pemukiman dan lingkungan hidup mencapai 98.51%.

Dari laporan hasil pemeriksaan bpk pada dinas perumahan kawasan pemukiman dan lingkungan hidup terdapat temuan kekurangan penerimaan dari pengembalian uang muka yang diakibatkan pembatalan kontrak kerja dengan nilai Rp. 59.805.000, dan telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada kas daerah tanggal 18 april 2023.

Rekomendasi Pansus: 

  • Lebih mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan di lapangan. 
  • Terhadap program kegiatan yang tercantum pada LKPD tahun 2022 halaman 29 tabel 6 poin 8, pansus meminta laporan untuk diserahkan secara tertulis dilengkapi dengan lampiran berapa banyak jumlah rumah yang telah direhabilitasi serta data penerima manfaat program rtlh juga dilampirkan by name dan by address. 
  • Terhadap anggaran dinas perumahan kawasan pemukiman dan lingkungan hidup yang terealisasi sebesar Rp. 48.293.353.555, dengan total serapan anggaran mencapai 98.51%, pansus dapat menerima dan menyetujui.

Badan Penanggulangan Bendaca Daerah :

Badan penanggulangan bencana daerah memiliki 10 (sepuluh) program kegiatan dengan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp. 5.989.887.138, dan terealisasi sebesar Rp. 5.736.807.123, total serapan anggaran badan penanggulangan bencana daerah mencapai 95.77%. dari laporan hasil pemeriksaan bpk pada badan penanggulangan bencana daerah terdapat beberapa temuan yang telah ditindak lanjuti sebagai berikut :

  • Pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak dapat diyakini kebenarannya senilai Rp. 37.233.000 yang telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada kas daerah tanggal 15 mei 2023. 
  • Dana BTT yang bersumber dari apbd tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2.366.500.000 terdapat belanja barang sebesar Rp. 676.000.000 yang tidak didukung dengan SPJ yang lengkap. 
  • Rerdapat uang tunai yang bersumber dari dana btt yang telah diserahkan oleh bendahara pengeluaran kepada mantan Kaban BPBD senilai Rp. 116.500.000, yang sampai saat ini belum dilengkapi pertangungjawaban penggunaannya. 
  • Terdapat belanja/pekerjaan senilai Rp. 1.606.500 yang belum diketahui keberadaan barang dan belum ditentukan nilai barang/pekerjaan tersebut. 
  • Terhadap temuan hasil pemeriksaan bpk yang telah dijabarkan diatas, beberapa telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada kas daerah, sebagai berikut :
  •  Terhadap pekerjaan yang tidak diyakini kewajarannya senilai Rp. 1.100.037.675 yang bersumber dari dana btt, telah dilakukan survey harga pasar oleh BPBD dan tim survey harga pasar. 
  • -Terhadap realisasi dana btt senilai Rp.354.320.228, telah diserahkan bukti faktur pembelian dan syrat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pelaksana pekerjaan.
  • Terhadap temuan penggunaan dana btt yang teridentifikasi sebagai kelebihan bayar telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada kas derah pada tanggal 17 mei 2023 sebesar Rp. 1.078.592.542.

Rekomendasi Pansus : 

  • Meningkatkan pengawasan terhadap pencairan dan penggunaan dana BTT, mekanisme pencairan dana btt wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam peraturan bupati. 
  • Terhadap rincian program dana btt yang tercantum pada LKPD tahun 2022 halaman 135 tabel 77 poin 12, 19, 22 dan 26, dana btt sesuai dengan program tersebut digunakan untuk bantuan bencana alam, banjir, angin putting beliung, kebakaran dan evakuasi orang tenggelam. Pansus meminta data pertangungjawaban penggunaan btt terhadap program-program tersebut untuk diserahkan secara tertulis, data yang diserahkan wajib dilengkapi dengan lokasi bencana serta penerima dana bantuan.
  • Terhadap anggaran badan penanggulangan bencana daerah yang terealisasi sebesar Rp. 5.736.807.123, dengan total serapan anggaran mencapai 95.77%, pansus dapat menerima dan menyetujui.

Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata 

Dinas kepemudaan olahraga dan pariwisata memiliki 15 (lima belas) program kegiatan dengan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp. 12.049.943.316, dan terealisasi sebesar Rp. 11.138.619.508, total serapan anggaran dinas kepemudaan olahraga dan pariwisata mencapai 92.44%. dari laporan hasil pemeriksaan bpk pada dinas kepemudaan olahraga dan pariwisata terdapat beberapa temuan yang telah ditindak lanjuti sebagai berikut :

  • Pembayaran belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp. 269.784.000 yang telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada kas daerah dalam dua tahap dengan total penyetoran sebesar Rp. 216.562.000 pada tanggal 28 april 2023 dan 11 mei 2023. 
  • Terdapat pekerjaan yang tidak dapat diyakini kebenarannya senilai Rp. 64.252.000. rekomendasi pansus kepada dinas kepemudaan olahraga dan pariwisata: 
  • Menindaklanjuti temuan terhadap pekerjaan yang tidak diyakini kebenarannya dengancara melakukan penelusuran dan pemeriksaan bersama inspektorat dan melaporkan hasilnya kepada BPK dan menyetorkan pengembalian kepada kas daerah 
  • Meningkatkan pad dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga dengan cara melakukan pengutipan secara intensif dan bekerja sama dengan bapenda, pada tahun 2022 target pencapaian pad dari tempat rekreasi hanya mencapai 65.73% c. terhadap anggaran dinas kepemudaan olahraga dan pariwisata yang terealisasi sebesar Rp. 11.138.619.508, dengan total serapan anggaran mencapai 92.44%, pansus dapat menerima dan menyetujui.

Sekretariat Daerah

Sekretariat daerah memiliki 18 (delapan belas) program kegiatan dengan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp. 78.409.292.866, dan terealisasi sebesar Rp. 75.539.265.118, total serapan anggaran sekretariat daerah mencapai 96.46%. dari laporan hasil pemeriksaan bpk pada sekretariat daerah terdapat beberapa temuan yang telah ditindak lanjuti sebagai berikut :

  • Pengelolaan belanja hibah pada Sekretariat Daerah tidak melalui mekanisme yang tepat sehingga mengakibatkan kelebihan pada neraca LKPD tahun 2022 sebesar Rp. 1.400.000.000. hal ini telah ditindaklanjuti dengan merubah status hibah kendaraan kepada Polres Batu Bara dan Kodim Asahan menjadi status pinjam pakai kendaraaan. 
  • Kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan di Sekretariat Daerah sebesar Rp. 9.860.000, yang telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada kas daerah tanggal 4 mei 2023. 
  • Pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp. 106.779.000 yang telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada kas daerah tanggal 28 april 2023.

Rekomendasi Pansus :

Kepada Sekretariat Daerah, untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan cara merubah status hibah kendaraan roda empat kepada Polres Batu Bara dan Kodim asahan menjadi status pinjam pakai kendaraaan, dan dilengkapi dengan bast pinjam pakai yang mencantumkan jangka waktu pinjam pakai. terhadap anggaran sekretariat daerah yang terealisasi sebesar Rpp. 78.539.265.118, dengan total serapan anggaran mencapai 96.46%, pansus dapat menerima dan menyetujui.

Badan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah (BPD) memiliki 9 (sembilan) program kegiatan dengan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp. 29.664.610.916, dan terealisasi sebesar Rp. 27.826.131.176, total serapan anggaran sekretariat daerah mencapai 93.80%. dari laporan hasil pemeriksaan bpk pada badan pendapatan daerah terdapat beberapa temuan yang telah ditindak lanjuti sebagai berikut : 

  • Kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp. 11.100.000, yang telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada kas daerah tanggal 18 april 2023. 
  • kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 18.336.496 yang telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada kas daerah tanggal 2 mei 2023.

Rekomendasi Pansus :

Kepada BPD untuk meningkatkan penerimaan pad yang bersumber dari retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, yang pada tahun 2022 hanya tercapai 41.25%, peningkatan penerimaan retribusi pada sektor pelayanan pasar dan tempat pelelangan juga perlu ditingkatkan karena pada tahun 2022 kedua sektor tersebur tidak mencapai target. terhadap anggaran badan pendapatan daerah yang terealisasi sebesar Rp. 27.826.131.176, dengan total serapan anggaran mencapai 93.80%, pansus dapat menerima dan menyetujui. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara