Bandar Residivis Narkoba Tanjung Tiram Digerebek BNN

Sebarkan:

TANJUNG TIRAM (MM) - Tim BNN Batu Baran menggerebek sarang nandar narkoba di Gang Antara  Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupateb Batu Bara, kemarin.

Kepala BNN Batu Bara AKBP Zainuddin mengatakan, tersangka diciduk yakni; Lamsyah Sitorus Als Ilam (35), Nelayan, wargaJalan Kenanga Dusun V, Desa Bogak, Tanjung Tiram. Pelaku merupakan residivis, ia sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan kasus pengedar narkoba.

Adapun barang bukti yang disita yaitu 1paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 5,52 Gr,  3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0,49 Gr, 1 (satu) bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran besar, 1 bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran kecil, 1 unit timbangan elektronik warna hitam, 6 lembar kertas berisi catatan penjualan.

Penangkapan tersangka berdasarkann informasi masyarakat. 

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Berantas  BNN Batubara melakukan  penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku bernama Lamsyah Sitorus dan saat dilakukan penggeladahan ditemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor BNN Kabupaten Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan barang bukti sabu tersebut diperoleh dari UCD (masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp 550.000 per gram dan menjualnya dengan harga Rp 600.000. Rata2 pelaku dapat menjual sabu 100 gram perhari dengan keuntungan hampir 5 juta.

Tersangka cukup bukti dan ditahan dijerat  Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara