Tersangka pengguna narkoba bersama barang bukti diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Kasus teranyar dengan tersangka M. Kholit (29), warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Pria pengangguran ini diciduk Kamis (6/4/2023) dini hari tak jauh dari rumahnya.
Dalam pres rilisnya, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan mengatakan, dari tangan tersangka Kholit ditemukan kotak lem bersisi 3 paket sabu-sabu seberat 0,42 gram plus 1 skop kecil terbuat dari sedotan/pipet. “Pelaku merupakan residivis narkoba dan dihukum 5 tahun penjara,” ujarnya.
Pemberantasan narkoba kelas “teri” ini banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Satu sisi warga bersyukur satu persatu pengguna narkoba di lingkungan masing-masing habis ditangkap dan dihukum. Namn disisi lain warga berharap kepolisian benar-benar memberangus bandar dan agen besar narkoba di Batu Bara.
“Satu sisi ada baiknya ditangkap pengguna narkoba. Namun akalau hanya sebatas pemakai tak ada artinya, sebab bandarnya masih bebas berkeliaran. Kalau mau kmomitmen ya dihabisi bandar-bandar besar. Dan saya yakin, polisi mampu menangkapnya. Tinggal menunggu kemauan Polri,"”pungkas salah seorang warga. (zein)