Sopir tersangka pengguna sabu-sabu, Dedy diamankan di Mapolsek Indrapura. (foto:mm/ist) |
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Sitorus mengatakan, untuk penyidikan tersangka Dedy warga Dusun III, Karang Tengah Serbajadi, Kabupaten Deliserdang, diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan tersangka Dedy diamankan sejumlah barang bukti yakni,1 bungkus klip sabu-sabu, 1 kaca pirek, 1 alat isap bong, 1 mancis. “Penangkapan tersangka disaksikan petugas security perusahaan,” kata IPTU Jimmy. (zein)