Dianggap Merusak Habitat Laut, Nelayan Batu Bara Tolak Reklamasi Wilmar Group

Sebarkan:
DPRD Batu Bara menggelar RDP atas penolakan nelayan terhadap rencana reklamasih PT MNA. (foto:mm/ist)
LIMAPULUH (MM) - DPRD Kabupaten Batu Bara melalui Pansus Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara nelayan Kecamatan Medang Deras dengan PT Multimas Nabati Asahan (MNA). 

RDP dipimpin Ketua Pansus RPIK Azhar Amri didampingi Wakil Ketua Pansus Citra Muliadi Bangun dan Sekretaris Pansus Rizky Aryetta serta dihadiri anggota DPRD lainnya digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (7/3/23). 

RDP membahas penolakan nelayan Kecamatan Medang Deras atas rencana PT MNA untuk melakukan reklamasi pengembangan perusahaan Wilmar Group, tersebut. 

"Kita di sini tidak mencari siapa yang salah, keluhan dari masyarakat harus didengar, namun investasi juga harus kondusif," tandas Azhar Amri, membuka sidang. 

Dijelaskannya, beberapa hari yang lalu ada audiensi masyarakat nelayan Kecamatan Medang Deras dilengkapi tanda tangan ke Pansus RPIK yang menolak rencana reklamasi yang akan dilakukan PT. MNA. 

Salah seorang nelayan Mhd Yunara mengatakan, penolakan reklamasi d disampaikan berawal dari narasi Staf Humas PT. MNA Rasyid di sebuah media menyebutkan jika Bupati Batu Bara Zahir berulangkali ke kementrian untuk membahas reklamasi.  "Makanya kami bawa ke dewan ini untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan Rasyid," ujar Yunara. 

Dijelaskan Yunara, terkait penolakan reklamasi, ada 180 orang masyarakat nelayan yang menyebut tidak tahu menahu adanya komunikasi publik yang dilakukan untuk reklamasi tersebut. "Juga soal pencemaran lingkungan berupa asap dan bau tak sedap," katanya. 

Disamping itu, reklamasi juga berdampak negatif bagi masyarakat seperti pencemaran di laut, rusaknya ekosistem dan habitat laut, serta pencemaran udara dan akses ke pantai semakin terbatas.

Menanggapi hal ini, pimpinan PT. MNA Yoopie Algerie menyatakan izin itu belum ada dan masih dalam proses. "Bermula pada tahun 2010, Bupati Batu Bara menanyakan tentang target pengembangan industri di PT. MNA", kenang Yoopie. 

Menurut Yoopie, dikarenakan keterbatasan lahan, PT. MNA awalnya ada upaya untuk membeli lahan. Namun karena tidak bisa diperoleh maka muncul wacana reklamasi. 

Dijelaskan Yoopie lebib lanjut, progres reklamasi dimulai dari ada sinyal positif tahun 2012. Kemudian tahun 2017 dimulai dan banyak kendala.  Bahkan menurut Yoopie sudah dilakukan konsultasi publik di Pagurawan Kecamatan Medang Deras pada Juni 2021 terkait terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Amdal reklamasi yang sudah selesai di provinsi.  "Soal pencemaran sudah dilaporkan dan diuji oleh lembaga yang bersertifikasi," imbuhnya. 

Sementara perwakilan dari Dinas Perkim dan LHK Batu Bara, Kabid Lingkungan Hidup Tavip Juanda mengatakan Amdal itu berlaku 3 tahun, jika tidak dilakukan maka semua proses harus dimulai lagi dari awal. 

Akhirnya setelah melalui perdebatan sengit dan pembahasan, semua pihak termasuk PT MNA, nelayan, Dinas Perkim dan LHK Batu Bara serta Pansus menyimpulkan digelarnya RDP ini sebenarnya bermula dari mis komunikasi. 

"Ini bermula karena terjadi mis komunikasi. Padahal hadirnya investor berdampak kepada sosial ekonomi. Makanya harus didukung selagi mengikuti regulasi yang berlaku," jelas Ketua Pansus RPIK Azhar Amri menutup RDP. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara