![]() |
Tersangka Man alias Ali Ungkik (40) digelandang Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Sebelumnya tersangka Ali Ungkik (40) masuk dalam buruan Reskrim karena terekamn CCTV menjambret IRT, Herawati (35) warga Desa Sei Muka, Kecamtan Tanah Datar.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi mengatakan, tersangka ditangkap di salah satu warung tak jauh dari rumahnya dalam kasus penjambretan seorang IRT di Pasar Inpres, Kelurahan Tanjung Tiram, Senin (20/2/2023) siang. “Pelaku mengambil handphone dan uang tunai milik korban,” kata AKP Feri, Selasa (21/2/2023).
Setelah diamankan, tersangka Ali Ungkik kemudian diintrogasi menunjukkan barang bukti. Namun dalam pengembangan pelaku mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kanan. (zein)