Tak Terima Dinasehati, Nelayan Batu Bara Tikam Orang Tua Pake Obeng

Sebarkan:
Tersangka M. Rasyid (23) mendekam di jeruji besi Mapolres Batu Bara. (foto:mm/ist)
LIMAPULUH (MM)  – Tim Opnal Reskrim Polres Batu Bara meringkus pelaku penganiayaan, M. Rasyid (23) di rumahnya Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Senin (30), Senin (30/2023).

Kanit Resum IPTU Jimmy Sitorus mengatakan, tersangka M. Rasyid yang berprofesi sebagai nelayan dijerat pasal 351 ayat I KUHPidana karena menganiayan dengan cara menikam orang tuanya Rifai Dalimunthe (62), menggunakan obeng tepat di bagian tangan.

Atas kekerasan ini ayahnya membuat laporan resmi ke Mapolres Batu Bara, sekaligus mengambil keterangan saksi-saksi, yakni Siti Jamilah Dalimunthe dan Selviana, keduanya warga Dusun V Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.

IPTU Jimmy mengatakan, berdasarkan LP korban, kasus penganiayaan terjadi Minggu (9/1/2023) pukul 02.00 dini hari. Ketika itu tersangka M Rasyid mendatangi rumah kakaknya Selviana di Dusun V sambil marah-marah tanpa sebab. Karena berisik, korban Rifai mendatangi putranya M.Rasyid sembari menasihatinya.

Namun tersangka M Rasyid tidak terima. Seketika itu juga putranya mengeluarkan obeng menikam tubuh ayahnya yang sudah tua. Atas tindakan kekerasan ini, Rifai membuat laporan ke pihak berwajib setelah lebih dulu menjalani pengobatan.

“Setelah alat bukti dan saksi cukup, Senin kemarin sekira pukul 09.30 WIB, tersangka M. Rasyid kita amankan dari rumahnya guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata IPTU Jimmy. 

Terkait motif, kepolisian belum banyak menggali keterangan karena kedua pihak masih dikonforntir. "Motif belum diketahui, namun masalah ribut aja dan kini masih perlu pendalaman keterangan," ujarnya. (Zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara