Saat Majikan Undangan, PRT di Limapuluh Gondol Emas Majikan Senilai Puluhan Juta

Sebarkan:
Dua sejoli mendekam di terali besi Mapolsek Limapuluh, Batu Bara. (foto:mm/ist)
BATU BARA (MM) – Seorang PRT Wahyuni (38) bersama teman prianya Fauzi Ardiansyah (31) diringkus Satreskrim Polsek Limapuluh, Polres Batu Bara, di dua lokasi terpisah. Keduanya ditahan atas tuduhan pencurian emas majikan senilah puluhan juta rupiah.

Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi melalui Kanit Reskrim IPTU AH. Sagala, mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah. Tersangka Wahyuni (38), warga Dusun Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, diringkus di persembunyiannya di kawasan Patumbak.

Sedangka teman prianya Fauzui, warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, diringkus di kawasan Medan Sunggal.

Petugas Kepolisian bergerak atas laporan korban, Jojor Delima Siregar (43) seorang guru, warga Lk I, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Batubara, dengan LP/B/94/XI/2022/SPKT Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 23 November 2022.

Pada Rabu 23 November 2022, pukul 16.45 WIB, korban Jojor bersama saksi berangkat undangan. Di rumah hanya ada PRT Wahyuni. Setibanya di rumah, Jojor tak menemukan Wahyuni. Sedangkan kamarnya diperiksa juga tak kelihatan.

Jojor lalu masuk ke kamar dan memeriksa lemari, ternyata sejumlah perhiasannya senilai Rp64 juta raib. Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Mapolsek Limapuluh.

“Tersangka Wahyuni berhasil kita tangkap di kawasan Patumbak. Menurut keterangan tersangka, perhiasan hasil curian sudah dijual dan uangnya diserahkan kepada teman prianya Fauzi,” kata IPTU AH. Sagala, Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka Wahyuni, tim Reskrim Polsek Limapuluh memburu tersangka Fauzi di salah satu perumahan di kawasan Medan Sunggal. “Kedua tersangka berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” tegasnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara