Personel Satlantas Polres Batu Bara mengevakuasi barang-barang korban yang berserahkan di badan jalan. (foto:mm/ist) |
Dalam musibah ini seorang pengendara betor Boris Siagian (33), meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Informasi dihimpun medanmerdeka.com, kecelakaan terjadi Minggu 25 Desember 2022, sekira pukul 14.30 WIB. Kecelakaan beruntun melibatkan mobil SUV Nissan Livina BK 1002 JK menabrak Toyota Hiace BK 7721 DP dan motor tanpa plat.
Sejumlah saksi mata mengatakan, sebelumnya Nissan Livina BK 1002 JK yang dikemudikan Sabaruddin (60) dan istrinya Endang Susilawati (57), warga Jalan Kol Yos Sudarso, Kelurahan Titipan, Medan Deli, bergerak dari arah Kisaran menuju Medan.
Saat itu, Sabaruddin melaju dengan kecepatan 50 km perjam, beriringan dengan becak bermotor membawa barang tanpa plat yang dikendarai Boris Siagian (33), warga Limapuluh, Batubara. Entah bagaimana, Sabaruddin menabrak becak Boris hingga yang bersangkutan terpelanting ke badan jalanan sebelah kanan.
Naas, dari arah berlawanan muncul mobil Toyota Hiace BK 7721 DP yang dikendarai Dedi Samiono (28), warga Dusun I, Desa Antara, Kecamatan Limapuluh. Brak, Boris Siagian yang tergelatak di badan jalan lalu tergilas.
Selanjutnya Sabaruddin dan Dedi membawa korban Boris Siagian ke RS Sapta Medika, Tanah Merah, guna menjalani perawatan. Namun dalam perawatan, Boris meninggal dunia.
Aparat Kepolisian Satlantas Polres Batu Bara yang mendapatkan laporan langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP, sekaligus mengevakuasi barang-barang dagangan milik korban yang berserakan di badan jalan.
Sementara Betor dan kedua mobil sekaligus pemilik kendaraan diamankan untuk diambil keterangan guna proses penyidikan. (zein)