Kapolsek Indrapura bersama Camat Airputih dalam pertemuan. (foto:mm/ist) |
Selain itu, Muspicam Kecamatan Airputih, juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahkan kembang api selama perayaan Natal dan menyambut malam pergantian tahun.
Hal disampaikan Kapolsek Indrapura IPTU Jonni H. Damanik dalam pertemuan bersama Camat Airputih, Rahmad Khaidir Lubis, terkait Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor : 450/8573, tentang Perayaan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, pada massa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (27/12/2022).
Pertemuan yang digelar di ruangan Mapolsek Indrapura juga dihadiri Waka Polsek, IPTU Arianto Sitorus, Kanit Reskrim IPTU Riwanto, dan PS Kanit Intelkam AIPDA Ramlan.
Kapolsek menyampaikan, penutupan akses jalan menuju lapangan ditutup untuk mengantisipasi keramaian, sekaligus melarang warga untuk mempergunakan kembang api.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau pengelola hiburan, hotel dan masyarakat menggelar hiburan yang melanggar norma agama dan budaya.
“Kita mengajak masyarakat untuk tidak memasang kembang api maupun mercon selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pesan Kapolsek. (zein)