Tersangka judi togel diamankan bersama barang bukti. (foto:mm/ist) |
Dari tangan tersangka Endi Pramadan alias Toga (32) diamankan 1 unit handphone berisi tebakan nomor togel dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp120 ribu.
Kanit Resum Polres Batu Bara IPDA Manahan Siregar mengatakan, tersangka Toga ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Resum di lapangan.
“Tersangka diamankan Sabtu pukul 21.00 WIB bersama barang bukti nomor tebakan yang tersimpan di dalam handphone plus uang hasil penjualan,” kata IPDA Manahan, Senin (28/11/2022).
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana. “Hingga kini tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya. (zein)