Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri Desak Diskanla Sumut Tertibkan Pukat Grandong

Sebarkan:
Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri. (foto:mm/dok)
BATUBARA (MM) – Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri meminta Dinas Perikanan dan Peternakan Batubara untuk mendesak Provinsi Sumut agar menertibkan kapal pukat grandong dan tank cangkuk. Sikap tegas ini menyahuti aspirasi keluhan nelayan tradisional daerah.

Dikatakan Ismar, nelayan tradisional Batubara setiap hari resah karena banyaknya kapal pengguna alat tangkap penggaruk (tank kerang) dan kapal pengguna jaring hela (satu dan dua kapal/trawl dan grandong) yang beroperasi di zona  2 mil laut dari garis pantai.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Batubara, Antoni Ritonga telah melayangkan surat ke Pemprovsu melalui Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Sumatera Utara perihal mohon pengawasan dan penertiban pelanggaran Kapal Perikanan, Selasa (21/09/2022).

Pada surat tersebut disebutkan dasar pembuatan surat guna menindaklanjuti keluhan nelayan kecil (tradisional) Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Nelayan Desa Perupuk yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Ismar Khomri.SS pada tanggal 16 September 2022 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara. Juga Organisasi Nelayan "MANTAP" yang difasilitasi Kasat Intelkam Polres Batubara AKP Rubenta Tarigan di Polres Batu Bara pada tanggal 19 September 2022,

Disebutkan Antoni, pada kedua pertemuan dengan nelayan tersebut disampaikan nelayan kecil Kabupaten Batu Bara resah dengan banyaknya kapal pengguna alat tangkap penggaruk (Tank kerang) dan kapal pengguna jaring hela (satu dan dua kapal/trawl dan grandong) yang beroperasi di zona ≤2 mil laut dari garis pantai. Keberadaan kapal pengguna alat tangkap penggaruk (Tank kerang) dan kapal pengguna jaring hela (satu dan dua kapal/trawl dan grandong) dirasa telah mengganggu operasional alat tangkap nelayan kecil.

"Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan Dan Alat Bantu Penangkap Ikan Di WPPNRI Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, alat tangkap penggaruk dengan kapal dilarang beroperasi pada zona IA (≤ 2 mil laut dari garis pantai), serta trawl dan grandong dilarang di seluruh WPPNRI", terang Antoni pada suratnya.

Juga disampaikan permintaan nelayan kecil Kabupaten Batu Bara agar dilakukan penertiban dan penegakan hukum perikanan di laut, agar tidak terjadi konflik sesama nelayan di laut.

"Untuk itu, agar pengelolaan perikanan tangkap di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Batu Bara berjalan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan dan lestari, dengan ini kami berharap agar Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dapat mengupayakan pengawasan dan penertiban terhadap operasi kapal perikanan dengan alat tangkap sebagaimana disebutkan di atas, yang terjadi di laut yang berhadapan dengan pantai Batubara,” kata Antoni.

Sementara itu, dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/09/2022) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Ismar Khomri yang juga putra nelayan menyambut baik respon yang diberikan Pemkab Batubara.

"Mudah-mudahan permintaan Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perikanan dan Peternakan ditindaklanjuti Pemprovsu melalui Dinas Perikanan dan Kelautan dengan menertibkan segala jenis pukat yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan Dan Alat Bantu Penangkap Ikan," harapnya.

Jika Pemprovsu serius melakukan penertiban dipastikan keluhan nelayan tradisional akan teratasi sehingga mereka dapat mencari ikan tanpa gangguan di perairan Batubara. (zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara