![]() |
Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri. (foto:mm/dok) |
Dikatakan Ismar, nelayan tradisional Batubara setiap hari
resah karena banyaknya kapal pengguna alat tangkap penggaruk (tank kerang) dan
kapal pengguna jaring hela (satu dan dua kapal/trawl dan grandong) yang
beroperasi di zona 2 mil laut dari garis
pantai.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan
Batubara, Antoni Ritonga telah melayangkan surat ke Pemprovsu melalui Kepala
Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Sumatera Utara perihal mohon
pengawasan dan penertiban pelanggaran Kapal Perikanan, Selasa (21/09/2022).
Pada surat tersebut disebutkan dasar pembuatan surat guna
menindaklanjuti keluhan nelayan kecil (tradisional) Kabupaten Batu Bara yang
diwakili oleh Nelayan Desa Perupuk yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Batu Bara Ismar Khomri.SS pada tanggal 16 September 2022 di Dinas Perikanan dan
Peternakan Kabupaten Batu Bara. Juga Organisasi Nelayan "MANTAP" yang
difasilitasi Kasat Intelkam Polres Batubara AKP Rubenta Tarigan di Polres Batu
Bara pada tanggal 19 September 2022,
Disebutkan Antoni, pada kedua pertemuan dengan nelayan
tersebut disampaikan nelayan kecil Kabupaten Batu Bara resah dengan banyaknya
kapal pengguna alat tangkap penggaruk (Tank kerang) dan kapal pengguna jaring
hela (satu dan dua kapal/trawl dan grandong) yang beroperasi di zona ≤2 mil
laut dari garis pantai. Keberadaan kapal pengguna alat tangkap penggaruk (Tank
kerang) dan kapal pengguna jaring hela (satu dan dua kapal/trawl dan grandong)
dirasa telah mengganggu operasional alat tangkap nelayan kecil.
"Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan Dan
Alat Bantu Penangkap Ikan Di WPPNRI Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon
Penangkapan Ikan, alat tangkap penggaruk dengan kapal dilarang beroperasi pada
zona IA (≤ 2 mil laut dari garis pantai), serta trawl dan grandong dilarang di
seluruh WPPNRI", terang Antoni pada suratnya.
Juga disampaikan permintaan nelayan kecil Kabupaten Batu
Bara agar dilakukan penertiban dan penegakan hukum perikanan di laut, agar
tidak terjadi konflik sesama nelayan di laut.
"Untuk itu, agar pengelolaan perikanan tangkap di
Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Batu Bara berjalan sebagaimana ketentuan
peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan
dan lestari, dengan ini kami berharap agar Dinas Kelautan Dan Perikanan
Provinsi Sumatera Utara dapat mengupayakan pengawasan dan penertiban terhadap
operasi kapal perikanan dengan alat tangkap sebagaimana disebutkan di atas,
yang terjadi di laut yang berhadapan dengan pantai Batubara,” kata Antoni.
Sementara itu, dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/09/2022)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Ismar Khomri yang juga putra nelayan
menyambut baik respon yang diberikan Pemkab Batubara.
"Mudah-mudahan permintaan Pemkab Batu Bara melalui
Dinas Perikanan dan Peternakan ditindaklanjuti Pemprovsu melalui Dinas
Perikanan dan Kelautan dengan menertibkan segala jenis pukat yang bertentangan
dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Penempatan Alat Penangkap Ikan Dan Alat Bantu Penangkap Ikan," harapnya.
Jika Pemprovsu serius melakukan penertiban dipastikan
keluhan nelayan tradisional akan teratasi sehingga mereka dapat mencari ikan
tanpa gangguan di perairan Batubara. (zainuddin zein)