![]() |
| Bupati Batu Bara, H Baharuddin Siagian bersama Ketua DPRD Batu Bara, Safii. (foto/ist) |
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Safi’i, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, serta Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian. Turut hadir jajaran anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaian nota Ranperda, Bupati menegaskan bahwa BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi.
Pemkab Batu Bara juga mendorong transformasi badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini merupakan penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Perubahan bentuk hukum ini tidak hanya untuk menyesuaikan regulasi, tetapi juga bertujuan meningkatkan peran BUMD dalam memberikan kontribusi optimal bagi daerah,” ujar Baharuddin.
Ranperda tersebut memuat sejumlah poin penting, antara lain perubahan bentuk hukum, nama dan kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, permodalan, hingga struktur kepengurusan dan tata kelola.
Pemkab Batu Bara berharap pembahasan Ranperda ini dapat berjalan konstruktif dengan masukan dari pimpinan dan anggota DPRD, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak positif bagi pembangunan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam mendorong penguatan peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah menuju Kabupaten Batu Bara yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.(zein)


