Penjual Judi Online di Tanjung Tiram Diringkus Polisi

Sebarkan:
Tersangka Gafner diamankan bersama barang bukti. (foto:mm/ist)
BATU BATA (MM) – Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, menangkap tersangka penjual judi online, di salah satu warung kopi di Jalan Merdeka, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis pekan lalu.

Untuk penyidikan, tersangka Gafner (59), warga Dusun III, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, diamankan petugas berikut barang bukti

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi didampingi Kanit Reskrim IPDA Cristian DC Panggabean, mengatakan, penangkapan tersangka Gafner berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

Dari tangan tersangka diamankan uang tunai Rp143 ribu, kertas lembaran bertuliskan angka-angka pemasangan tebakan nomor judi togel hongkong dan 1 buku rekening, ATM yang diduga untuk menampung transperan uang pemasangan. 

“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti dan masih diambil keterangan oleh penyidik,” kata Kanit, Senin (24/10/2022). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara