![]() |
| Wakil Bupati Batu Bara, Syahrizal. (foto/ist) |
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial, serta dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal. Turut hadir pula Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Risalah dan Perundang-undangan Herryawan, seluruh anggota DPRD, perwakilan OPD, dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan Nota Ranperda SPAM yang menegaskan pentingnya air sebagai kebutuhan dasar manusia dan bagian dari Sumber Daya Alam yang harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ia menyebutkan bahwa hak masyarakat atas air bersih merupakan bagian dari pelayanan dasar pemerintah sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan Pancasila.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),” ujar Syafrizal.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Perda penyelenggaraan SPAM menjadi kebutuhan mendesak sebagai dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah. Kehadiran Perda ini diharapkan dapat mempertegas peran para pemangku kepentingan serta memastikan standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat Batu Bara.(zein)


