Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, 50 Butir Ekstasi Logo Apel Disita

Sebarkan:
Tersangka narkoba ditahan kepolisian. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus tersangk Dedi Indra alas Dedek (34) di Jalan Kris, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Airputih, Selasa pekan lalu.

Untuk penyidikan, pria warga Dusun IV Desa Berohol, Kecamatan Sei Suka, digelandang petugas bersama barang bukti 50 butir ekstasi logo apel siap edar.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Senin (14/4/2025) menuturkan, penangkapan tersangka Dedek menindalanjuti informasi warga yang sudah resah atas tindak tanduk pelaku dalam memperdagangkan narkoba.

“Setelah bukti-bukti akurat, pelaku Dedek diamankan dan digeledah ditemukan pil esktasi siap edar,” kata Kapolres AKBP Doly.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara