![]() |
Paripurna Pengesahan Ranperda RPJMD 2025–2029. (foto/ist) |
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i SH, didampingi Wakil Ketua Rodial. Hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edwin Alzrin, yang mewakili Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota dewan, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporannya, Ketua Pansus menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari rapat pra-pembahasan, rapat internal, pembahasan bersama OPD pengusul, hingga kunjungan kerja ke daerah yang telah mengesahkan Perda RPJMD. Selain itu, Pansus juga melakukan konsultasi ke kementerian terkait, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
“Setelah melewati seluruh tahapan tersebut, Panitia Khusus menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2025–2029 dinyatakan layak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua Pansus dalam laporannya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dan Pemkab Batu Bara untuk mewujudkan arah pembangunan yang terencana dan berkelanjutan bagi lima tahun ke depan.(zein)