Polsek Indrapura Ringkus Residivis Curanmor, 1 DPO

Sebarkan:
Tersangka Rudi Afrizal diringkus polisi. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Satreskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, meringkus seorang residivis curanmor, Rudi Afrizal (25), warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi melalui Kanit Reskrim IPTU Manahan Siregar, mengatakan, tersangka Rudi Afrizal ditangkap berdasarkan laporan korban, Liliani Damanik (25), warga Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador.

Dalam laporannya, pencurian sepeda motor terjadi Sabtu (1/2/2025) pukul 11. WIB, di depan toko di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Sei Suka.

Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka Rudi beraksi bersama seorang temannya yang kini masih lidik. Pencurian terjadi disebabkan korban Liliani, lupa mencabut kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy BK 2018 QAK. Pelaku yang kebetulan melintas, langsung menggeser kendaraan korban dan membawanya kabur.

Wajah pelaku terekam CCTV saat beraksi. (foto/ist)
Tersangka Rudi ditangkap Selasa (4/3/2025) pukul 13.30 WIB, di daerah Batu III Kota Tebing Tinggi. Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara