Tersangka Doni mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi melalui Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar mengatakan, penangkapan tersangka Doni berdasarkan laporan korban, Handi (33).
Dalam laporan disebutkan, Doni sebelumnya diberitahukan tetangganya sekaligus saksi, Handi bahwa rumahnya dimasuki maling dengan cara memanjat tembok.
Pemilik rumah Doni, kemudian memeriksa CCTV dan tampaklah pelaku yang masuk mengambil barang-barang di teras rumah. “Atas laporan ini, petugas menangamankan pelaku Minggu 6 Oktober 2024 siang ketika menjaga parkir di kota Indrapura,” ujar IPDA Manahan, Senin (7/10/2024). (Zein)