Curi Ban Truk Milik Majikan, Sopir Truk Meringkuk di Jeruji Besi

Sebarkan:
Tersangka Gusti mendekam di terali besi. (foto/ist)
INDRAPURA (MM) – Tim Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, meringkus tersangka pelaku penggelapan, M Arifin Gusti (32), warga Desa Baturi, Kecamatan Gebang Langkat.

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi didampingi Kanit Reskrim IPDA M Siregar, Senin (30/9/2024) mengatakan, tersangka Gusti ditangkap berdasarkan laporan korban, Agus Salim Wakian (45), warga Jalan Kakap, Medan.

Dijelaskan IPDA M Arifin, kasus berawal pada Minggu (22/9/2024) pukul 07.30 WIB. Ketika itu, Agus menghubungi sopir truk miliknya, yakni tersangka Gusti. Saat itu, korban hendak meminta Gusti mengambil kayu di Kisaran.

Karena tidak bisa dihubungi, Arifin menjadi curiga. Lalu ia mencari Gusti dan menemukan truk tronton miliknya terparkir di Jalinsum Desa Pelangiran, Kecamatan Laut Tador. Setelah diperiksa, ban truk sudah berganti dengan ban tak layak pakai. “Saat itu pelaku tidak ada di lokasi, dan melarikan diri. Atas kejadian ini, Arifin membuat laporan resmi ke Polsek Indrapura,” ujar IPDA M Siregar.

Atas laporan Arifin, Tim Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus tersangka Gusti di wilayah Kota Tebing Tinggi, Minggu (29/9/2024) siang. Kepada penyidik tersangka Gusti mengakui perbuatanya dan barang bukti ban truk tronton ditemukan di gudang milik pelaku. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara