KPU Batu Bara bersama narasumber dalam coffee morning bersama wartawan. (foto/ist) |
Kegiatan Coffee morning yang digelar di aula RM 100, dihadiri Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin yang diwakili Pelaksana Harian KPU Suliyanto, serta narasumber M. Safi'i Sitorus (Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara) dan Alfian,SHi.
Alfian menyampaikan bahwa saat ini masyarakat telah dihadapkan dengan tahapan Pilkada Batu Bara yang dilindungi UU 1945 Pasal 25F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dikatakan Alfian, rekan-rekan media (wartawan) harus berkualitas dalam melaksanakan peran pers mendukung peliputan Pemilukada berkualitas berdasarkan Pasal 3 UU Pers.
Kewajiban Pers Pasal 5 UU Pers, wartawan memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah dan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Selanjutnya Peran Pers (Pasal 6 huruf b dan e UU Pers), menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia menghormati kebhinekaan dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.(zein)