Tersangka Riski Irawan alias Nyongot (28) mendekam di tahanan. (foto/ist) |
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik didampingi Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry, Kamis (6/6/2024) menjelaskan, tersangka Nyongot (28), warga Dusun II Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Airputih, ditangkap atas laporan korban, Rosmita Sitompul (62), warga Desa Tanjung Kuba
Pada Senin 8 April 2024, sekira pukul 07.00 WIB, Rosmita melihat rumahnya yang sudaheminggu ditinggal kosong. Namun setelah masuk ke dalam sepeda motor, tabung gas dan mesin pompa air yang disimpan sudah hilang. Setelah diperiksa, ternyata pintu dapur rumah sudah terbuka.
“Menindaklanjuti laporan ini, maka Satreskrim Polsek Indrapura melakukan olah tkp dan penyelidikan. Berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti, pelaku mengarah kepada tersangka Nyongot yang merupakan warga satu desa,” ujar IPDA Ade Sundoko Masri.
Keberadaan tersangka Nyongot terhendus petugas pada Rabu (5/6/2024) sekira pukul 15,00 WIB, di salah satu ruma di Desa Pematang Panjang. Namun setelah diburu, pelak bersembunyi akhirnya berhasil diamankan petugas.
Setelah diintrogasi, tersangka Nyongot mengakui perbuatannya, dan pencurian dilakukan bersama dua temannya berininsial R dan E yang hingga kini masih diburu kepolisian. (zein)