Pelaku Pencabulan Anak di Tanjung Tiram Diringkus Polisi

Sebarkan:
Tersangka Irwansyah Putra mendekam di jeruji besi. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur. Atas perbuatannya tersangka Irwansyah Putra (50) warga Tanjung Tiram, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Informasi diperoleh, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Irwansyah Putra terhadap korban sebut saja Bunga (7) terjadi sejak tahun 2022 lalu. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan tersangka ketika korban belanja ke warungnya.

Perbuatan terakhir terjadi Kamis (21/3/2024) sore. Saat korban kembali jajan, korban kembali dicabuli. Setelah melampiaskan birahinya, tersangka memberi korban uang jajan Rp2000 dan menyuruhnya pulang ke rumah. Namun tersangka meminta korban untuk tak menceritakan perbuatannya kepada orang tua korban.

Menindaklanjuti laporan orang tua  korban, serta pemeriksaan saksi-saksi dan hasilv virum, tim Opsnal PPA Polres Batu Bara meringkus terasngka dari rumahnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara