Tersangka Dudut mendekam di terali besi. (foto/ist) |
Untuk penyidikan, Dudut (35) warga Dusun VI Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, mendekam di terali besi Mapolsek Indrapura.
Kapolsek Indrapura AKP Jhonni Damanik melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Masri menjelaskan, penangkapan Dudut berdasarkan laporan korban,Ricci Ricardo Sihombing (41), warga Indrapura, Kecamatan Air Putih.
Dalam laporan disebutkan, pencurian terjadi Senin (26/1/2024) pukul 06.00 WIB. Saat bangun pagi, korban melihat jendela kamarnya sudah terbuka dan handphone miliknya hilang.
“Atas laporan korban dan alat bukti, tersangka kita tangkap Selasa (19/3/2024) dini hari di Gang Krakatau, Indrapura. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” kata IPDA Ade Masri.(zein)