Tersangka pelaku Hendrik Rajagukguk (34). (foto/ist) |
Tersangka pelaku Hendrik Rajagukguk (34), warga yang sama dibekuk Rabu (6/3/2024) pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti 1 pcs parang. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 335 KUHPidana.
Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim IPDA Ade Masri mengatakan, kasus pengancaman terjadi Selasa pukul 23.00 WIB, saat korban Tono Manik bersama istrinya Umi Febria Simangunsong duduk di depan rumah.
Kemudian pelaku datang membawa parang mengarahkan ke perut Tono, sembari mengeluarkan kata-kata ancaman “kubunuh kau, kubunuh kau” kata pelaku sebagaimana disebutkan Ipda Ade Masri.
Korban Tono yang merasa ketakutan langsung melarikan diri. Kemudian datang saksi, Mangihut Tua Gultom menarik pelaku menjauh dari lokasi.
“Atas laporan korban yang merasa terancam, kepolisian mengamankan tersangka Hendrik bersama barang bukti kemarin di rumahnya,” kata IPDA Masri. Sedangkan motif pengancaman masih dalam proses pemeriksaan. (zein)