Dua Bandar Narkoba Desa Simpang Gambus Diringkus Polisi

Sebarkan:
Dua tersangka narkoba diringkus polisi. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Satreskrim Polres Batu Bara meringkus dua tersangka narkoba di salah satu rumah di Dudun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh. Walaupun berpura-pura sakit sembunyi di lantai dua, keduanya berhasil digelandang petugas.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb diwakili Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap Kamis dini hari di sebuah rumah Desa Simpang Gambus.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing Yulvisa Dika Tivenda Nasution (34), warga Dudun V Desa Simpang Gambus, dan rekannya, M Hardiansyah (34) warga Dusun III, Desa Simpang Gambus.

Barang bukti diamankan dari tersangka Dika berupa 1 pelastik klip berisi 5,18 gram sabu-sabu, 1 unit motor Honda Revo, 2 unit handphone.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan ditangkapnya tersangka M Amin alias Joko. Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan barang narkoba dari kedua tersangka . “Untuk pengembangan lanjut, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Batu Bara,” kata AKP Feri Kusnadi. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara