Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara, M Daud. (foto:mm/ist) |
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara, M Daud ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/1/2024).
Dipaparkan Daud, sebanyak 17 orang diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman pidana.
Sementara 4 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 hari kerja terus menerus, 28 hari kerja atau lebih.
Diberhentikan Tidak Hormat:
- Rahmat
- Fadil Kurniawan
- Yos Rauke, SE. Ak, MM
- Dr. Marliana Lubis, M.KT
- Ir. Irwansyah
- Riswandi, S.Pd
- Humaidi
- Humaidah
- Suparmin, S.Pd
- Armansyah Z., S.Pd, M.Si
- Rivai Apin Syadzali
- Edison Manurung
- dr. Muhammad Kubri
- Rianti, Am.Keb
- Khairunnisah
- Ahmad Fahmi
- Enilawati Ambarita.
Diberhentikan Dengan Hormat:
- Jerniati Hasibuan
- Suryani
- S Martini, S.Pd
- Muhammad Sa'ban Efendi Harahap, SE.(zein)