![]() |
SOLID: Ketua dan Anggota Panwascam Limapuluh. (foto/ist) |
Ketua Panwascam Limapuluh, Ilham Saddam mengatakan, rekrutmen tenaga TPS dibuka pada tanggal Selasa 2 s/d Sabtu 6 Januari 2024, dengan syarat:
Persyaratan Pengawas TPS
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo nonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang di buktikan dengan surat peryataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara pemilu.
Untuk info lanjut dapat menghubungi WhatsApp (WA) +62 813-7639-9004 (DIAN), +62 812-2218-7092 (REFA) dan +62 831-7235-0757 (ARIF). (zein)