Panwascam Limapuluh Buka Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024

Sebarkan:
SOLID: Ketua dan Anggota Panwascam Limapuluh. (foto/ist)
LIMAPULUH (MM) – Panwascam Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, membuka rekrutmen tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS). Para tenaga TPS nantinya akan ditempatkan di sejumlah desa se-Kecamatan Limapuluh pada pesta demokrasi Pemilu 2024, mendatang.  

Ketua Panwascam Limapuluh, Ilham Saddam mengatakan, rekrutmen tenaga TPS dibuka pada tanggal Selasa 2 s/d Sabtu 6 Januari 2024, dengan syarat:

Persyaratan Pengawas TPS

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo nonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang di buktikan dengan surat peryataan.
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara pemilu.

Untuk info lanjut dapat menghubungi WhatsApp (WA) +62 813-7639-9004 (DIAN), +62 812-2218-7092 (REFA) dan +62 831-7235-0757 (ARIF). (zein)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara