Tersangka Ismail Sinaga bersama barang bukti. (foto:mm/ist) |
Dua tersangka yang diamankan masing-masing Ismail Sinaga alias IS (41) dan Ruslan alias Ilan (51), keduanya warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari tangan tersangka Ismail Sinaga diamankan barang bukti sabu-sabu 1,35 gram, 1 pcs kaca pirek, mancis, pelastik klip transaparan. Sedangkan dari tersangka Ruslan diamankan sabu-sabu 2 pelastik klip seberat 5,24 gram, 1 pcs kaca pirek, sekop kecil, dan pelastik klip transparan.
Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi IPDA Kriswanto dan Kanit II IPDA Archen FR Tamba mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menurnkan tim ke lapangan. “Setelah bukti-bukti akurat, maka dilakukan penggerebekan dengan menangkap kedua tersangka,” pungkas AKP Sastrawan.
Sastrawan menyampaikan terima kasih kepada msyarakat yang turut serta mendukung Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput. “kita berharap sinergitas ini terus dipertahankan dalam memberantas narkoba,” tegasnya. (zein)