INDRAPURA (MM) – Kisruh Bagi Hasil Kios Pasar Delima Indrapura, Kecamatan Airputih, Batu Bara, terus berlanjut. Hal ini disebabkan 27 pedagang yang sebelumnya memiliki kios (los) kehilangan haknya pasca bangunan lama yang terbakar dibangun baru.Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura kembali menggelar aksi. (foto:mm/ist)
Menindaklanjuti keluhan pedagang, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Kadisnaker Perindag) Batu Bara, Buhari Imran yang dikonfirmasi medanmerdeka.com, mengaku sudah capek mengurusi pedagang pasar Delima. Ia mengatakan, kekisruhan yang terjadi disebabkan sekelompok orang.
“Saya sudah jenuh bolak-balik dihubungi media mengintip soal pasar delima tersebut, nanti saya minta kabid untuk memberikan kronologinya pada media yang ingin konfirmasi soal pasar Delima,” katanya, Rabu (15/11/2023).
sama diketahui, sejumlah pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura Selasa kemarin kembali berunjukrasa. Sejumlah pedagang yang mendapatkan kios ikut nimbrung dalam aksi. Aksi lanjutan ini mendesak dilakukan pendataan ulang sehingga kios benar-benar diberikan kepada pedagang yang berhak.
Melalui M Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan rekannya, saat aksi menangkis eksekusi yang dilakukan Disnaker Perindag Kabupaten Batu Bara, meminta Pemkab Batu Bara benar-benar adil dalam membagikan kios di gedung baru Pasar Delima Indrapura.
"Kalau saja Pemerintah membagikan 1 kios untuk setiap pedagang pasti kios yang ada cukup bagi seluruh pedagang. Karena tidak adil maka ada 27 anggota yang tidak lagi mendapat kios di tempat baru", tandas Rafik.
Karena suasana semakin memanas dengan kukuhnya Disnaker Perindag hendak melakukan eksekusi akhirnya Rafik mengusulkan agar eksekusi ditunda hingga RDP di DPRD Batu Bara yang akan digelar minggu yang akan datang.
Sehari sebelumnya, puluhan pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara menggelar unjuk rasa.
Unjuk rasa digelar di lokasi gedung Pasar Delima baru menyikapi terbitnya Surat Kadis Naker Perindang Kabupaten Batu Bara Buhari Imran, Selasa (14/11/23).
Surat Nomor 510/3596/DKPP-BB/2023 pertanggal 10 November 2023 tersebut berisi imbauan kepada Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura agar menurunkan spanduk-spanduk pembohong dan posko pembohong yang dipasang di sekitar bangunan Pasa Rakyat Delima Indrapura tanpa izin.
Tenggat waktu yang diberikan dalam waktu 3 hari sejak surat tersebut disampaikan. Alasannya karena Pasar Rakyat Delima Indrapura akan segera beroperasi.
Karena pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima tetap bertahan di lokasi maka hari itu Disnaker Perindag akan melaksanakan eksekusi.
Pada unjuk rasa tersebut M Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan Rekan meminta Pemkab Batu Bara melalui Disnaker Perindag untuk duduk bersama membahas permasalahan yang memicu keberatan dari dimasukkannya.
Rafik menyampaikan dugaan bahwa ada pedagang yang tidak masuk ke database namun mendapatkan kios di gedung Pasar Delima yang baru. Bahkan disinyalir ada yang sudah mendapatkan lebih dari 1 kios namun nama yang bersangkutan masih tercatat mendapatkan kios di gedung baru.
"Padahal kan yang seharusnya mendapat kios di gedung baru ini adalah pedagang yang dulu menempati kios sebelum dibongkar dan dibangun dalam kondisi gedung baru", tukas Rafik yang diaminkan puluhan pedagang. Sekadar informasi, gedung baru Pasar Delima Indrapura dibangun menggunakan APBN tahun 2022 senilai Rp. 2.735 miliar. (zein)