Dua Pembobol Kios Ditangkap, Uang Curian Belasan Juta Habis...

Sebarkan:
Dua tersangka maling diamankan polisi. (foto:mm/ist)
INDRAPURA (MM) – Dua tersangka pelaku pencurian diringkus Satreskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, di dua lokasi terpisah.

Kedua tersangka masing-masing Rahmat Hidayat Koto (44), warga Jalan Palamboyan,Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi, dan Muhammad Deri (36), warga Dsn Antara Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras, batu Bara.

Kapolsek Indrapura diwakili Kasat Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasakran LP/B/183/XI/2023/SPKT/Polsek Indrapura, pada tanggal 8 November 2023.

Dalam laporannya Aswandi Irawan (47), warga Huta II Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, mengatakan, Senin (6/11/2023) sekira pukul 23,30 WIB, korban menutup kiosnya di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Batubara.

Selasa 7 November 2023, sekira pukul 05.30 WIB, Aswandi terbangun, melihat laci berserakan dan uang Rp17 juta hilang yang disimpan dalam laci dan 1 unit handphone.

Berdasarkan petunjuk alat bukti dan saksi, petugas meringkus kedua tersangka di Jalinsum, Tebing Tinggi, Rabu kemarin. “Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, termasuk mengamankan barang bukti linggis yang digunakan untuk membongkar dan 1 unit handphone,” pungkasnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara