Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA Christian Panggabean mengatakan, tersangka M. Musa merupakan residivis ditangkap, Kamis (2/11/2023) pukul 11. 00 WIB, di Warnet, Gang Suka Maju, Desa Suka Maju, Tanjung Tiram.
Penangkapan ini berdasarkan laporan istri pemilik toko, Yana Erlita yang sebelumnya mendapat laporan pekerjanya jika 1 lusin parfum di atas etalase hilang. Setelah diperiksa dari rekaman CCTV, ternyata parfum hilang dicuri seorang pria yang terakhir diketahui bernama M. Musa. “Untuk penyidikan, tersangka Musa kita tahan,” tegas IPDA Christian, Jumat (3/11/2023). (zein)