Curi Selusin Parfum, Residivis Tanjung Tiram Gol Lagi

Sebarkan:

TANJUNG TIRAM (MM) – Seorang pemuda bernama M. Musa (30) diamankan Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara. Warga Desa Suka, Kecamatan Tanjung Tiram, ditahan atas tuduhan pencurian 1 lusin parfum senilai Rp360 ribu di Toko Suherman, di Dusun III Pahang, Kecamatan Talawi, Batu Bara.

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA Christian Panggabean mengatakan, tersangka M. Musa merupakan residivis ditangkap, Kamis (2/11/2023) pukul 11. 00 WIB, di Warnet, Gang Suka Maju, Desa Suka Maju, Tanjung Tiram.

Penangkapan ini berdasarkan laporan istri pemilik toko, Yana Erlita yang sebelumnya mendapat laporan pekerjanya jika 1 lusin parfum di atas etalase hilang. Setelah diperiksa dari rekaman CCTV, ternyata parfum hilang dicuri seorang pria yang terakhir diketahui bernama M. Musa. “Untuk penyidikan, tersangka Musa kita tahan,” tegas IPDA Christian, Jumat (3/11/2023). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara