Ketua Bawaslu, M. Amin didampingi Koordiv Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muksin Kalid. (foto:mm/ist) |
“Pemkab Batu Bara hanya menyanggupi Rp8,5 miliar. Ini sangat memprihatinkan,” kata Ketua Bawaslu, M. Amin kepada media, Rabu (11/10/2023).
Dikatakan Amin, tentunya alokasi anggaran yang diberikan Pemkab Batu Bara tidak mencukupi untuk anggaran pengawasan Pilkada hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Paling tidak, Bawaslu membutuhkan anggaran minimal Rp12,1 miliar.
Dijelaskan Amin, pada Pilkada 2018 Bawaslu mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp8 miliar untuk kebutuhan 7 Panwascam. Padahal tahun 2024, ada penambahan 5 kecamatan. “Dulu 7 kecamatan dan sekarang ada penambahan 5 kecamatan, namun penambahan anggaraan hanya Rp500 juta. Miris sekali,” kata Amin.
Di tempat sama, Koordiv Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muksin Kalid menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahkan sudah minta pihaknya mengajukan anggaran Pilkada Batu Bara terlepas dari sharing anggaran Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Sumut.
Untuk kejelasannya, Amin mengungkapkan sesuai aturan Menkeu terkait honorarium berdasarkan Perbawaslu tentang tugas dan fungsi (tupoksi) Sentragakumdu dan sosialisasi fungsi pencegahan pelanggaran Pilkada dan Permendagri terkait kewajiban Pemda memfasilitasi aggaran Pilkada.
Amin menyayangkan sikap DPRD Batu Bara yang dinilai tidak mendukung pengajuan anggaran Pilkada.
Masih menurut Amin, saat itu DPRD Batu Bara mengatakan anggaran yang diajukan KPU Batu Bara dan Bawaslu Kabupaten Batu Bara agar disharingkan dengan provinsi. (zein)