Dua tersangka pelaku pencurian ditahan di Mapolsek Labuhan Ruku, Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Pelaku pertama yakni Junaidi alias Juned (33), warga Dusun I Desa Tanah Timbul, Kecamatan Sei Balai. Juned ditangkap dalam kasus pencurian handphone androit milik korban yang disimpan di meja dalam kamar, Kamis (24/8/2023) dini hari.
Selepas salat subuh anak korban mengatakan jika handphone miliknya sudah hilang. Ternyata, handphone tersebut dicuri seseorang dengan mencongkel jendela kamar tidur. “Dalam pengungkapan kasus ini, peugas menahan tersangka berikut menyita barang bukti handphone curian milik korban,” kata petugas.
Di tempat terpisah, petugas menangkap pelaku pencurian besi, Muhammad Jefri Sitorus (33), warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. Tersangka Jefri, ditahan atas tuduhan pencurian besi milik Yayasan Asy Syafi’iyah Modern di Lk VIII, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi. Pencurian besi terjadi Jumat (29/9/2023) pukul 14.00 WIB.
Atas laporan pihak yayasan, petugas menangkap tersangka Jefri pada Rabu (18/10/2023) pukul 15.30 WIB, di rumahnya. “Untuk penyidikan kedua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti diamankan petugas guna pengembangan kasusnya,” kata Kanit Reskrim IPDA CD Panggabean, Kamis (19/10/2023). (zein)