Pelaku pencurian digelandang petugas kepolisian. (foto:mm/ist) |
Tersangka Dediyanto (40) yang berprofesi sebagai nelayan diciduk di Pasar Kerang, Gang Budi, Selasa kemarin. Dengan tangan diborgol, pria ini digelandang berikut barang bukti cabai merah, bawang dan 1 unit tabung gas 3 Kg.
Penangkapan nelayan ini menjadi tontotan pedagang dan warga yang berbelanja di Pajak Kerang Gang Budi.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA Christian Panggabean, mengatakan, tersangka Dedi ditangkap menindaklanjuti laporan korban, Zulkarnain, warga Dusun V Desa Maju, Tanjung Tiram.
Pencurian terjadi Senin 30 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku warga di Gg Antara, Kelurahan Tanjung Tiram, masuk melalui pintu belakang warung milknya, lalu mengambil 32 Kg cabai merah, 20 Kg bawang merah, 1 unit tabung gas dan uang tunai Rp400 ribu dari dalam laci.
“Berdasarkan keterangan saksi korban dan alat bukti, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku saat berada di salah satu pajak tak jauh dari rumahnya. Untuk penyidikan, pelaku kita tahan,” terang IPDA Christian. (zein)