Polsek Indrapura Ringkus Pengguna Narkoba

Sebarkan:
Tersangka Hermansyah (45) di tahan di Mapolsek Indrapura. (foto:mm/ist)
INDRAPURA (MM) – Hermansyah (45) buruh bangunan diringkus Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, Kamis (14/9/2023) pukul 10.00 WIB. Hermansyah ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Sawo Enam, Desa Suka Deras, Kecamatan Sei Suka.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Rianto Sitorus mengatakan, tersangka Hermansyah ditangkap saat mengendarai sepeda motor melintas di Dusun Sawo Enam, Desa Suka Deras.

“Menindaklanjuti informasi warga, maka tersangka dilakukan pencegatan dan digeledah. Dari saku tersangka diamankan satu satu pelastik klip berisi sabu-sabu,” kata ITU Jimmy.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Undang - undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dilakukan penahan untuk pengembangan penyidikan. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara