Tersangka Hermansyah (45) di tahan di Mapolsek Indrapura. (foto:mm/ist) |
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Rianto Sitorus mengatakan, tersangka Hermansyah ditangkap saat mengendarai sepeda motor melintas di Dusun Sawo Enam, Desa Suka Deras.
“Menindaklanjuti informasi warga, maka tersangka dilakukan pencegatan dan digeledah. Dari saku tersangka diamankan satu satu pelastik klip berisi sabu-sabu,” kata ITU Jimmy.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dilakukan penahan untuk pengembangan penyidikan. (zein)