Dua tersangka pengjual judi Togel dijebloskan terali besi. (foto:mm/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Sitorus, mengatakan, kedua tersangka yakni Sadhan Wijoyo alias Toyo (33), warga Dusun III, Desa Perkotaan, Kecamatan Aiputih, dan Jonni Arka Sitorus alias Joni (40), warga Dusun V Desa Titi Payung, Kecamatan Airputih.
Tersangka Toyo dibekuk Tim Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, Selasa pukul 20.30 WIB, di salah satu warung milik Opung Hutasoit.
Dari pemeriksaan, ditemukan 1 lebar kertas kuning berisi nomor tebakan angka, pulpen dan uang tunai puluhan ribu hasil penjualan togel.
Sementara di tempat terpisah, Polsek Indrapura menangkap tersangka Joni, Selasa pukul 21.30 WIB, di warung Usuf Kembar Desa Titi Payung. Selain menyita 2 unit handphone bersisi tebakan angka, juga uang tunai ratusan ribu rupiah. (zein)