Gedung Kadin Batu Bara di kawasan Perumnas Limapuluh. (foto:mm/ist) |
Seperti dikatakan Zidan, warga Limapuluh. Ia berharap kehadiran KADIN yang baru berdiri akan berdampak luas bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat di Kabupaten Batu Bara.
Sebagaimana diketahui, KADIN Indonesia, yang terbentuk pada 24 September 1968 dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, merupakan satu-satunya organisasi induk dunia usaha yang mencakup bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta.
Jaringan bisnis KADIN tersebar di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Organisasi ini mengawasi asosiasi bisnis yang meliputi semua sektor usaha. Keberadaan jaringan bisnis yang luas menjadikan KADIN sebagai mitra strategis yang menarik dalam berbagai kegiatan bisnis, perdagangan, dan investasi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 menegaskan bahwa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi seluruh pengusaha Indonesia, termasuk dalam bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta.
Sebagai wadah dan sarana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi bagi pengusaha Indonesia, KADIN Indonesia memainkan peran penting.
Keanggotaan KADIN Indonesia memberikan bantuan kepada pelaku usaha Indonesia dalam mengembangkan peluang bisnis, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, KADIN juga membantu meningkatkan kemampuan berwirausaha, melakukan verifikasi badan usaha, dan memberikan layanan lainnya.
Dengan berdirinya Kantor KADIN Kabupaten Batu Bara di Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, diharapkan akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kabupaten Batu Bara.
Masyarakat berharap kehadiran kantor ini sebagai langkah positif dalam membangkitkan perekonomian masyarakat. Semoga dengan dukungan KADIN, para pelaku usaha di Kabupaten Batu Bara dapat mengoptimalkan potensi bisnis mereka dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi daerah. (Putra)