Dalam Hitungan Cepat, Reskrim Polsek Indrapura Bekuk 2 Maling

Sebarkan:
Dua kawanan maling berhasil diringkus Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, dalam waktu cepat. (foto/istimewa)
INDRAPURA (MM) – Dua remaja terduga pelaku pencurian dibekuk personel Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, Jumat pagi di Dusun 10, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, M. Aidil Kurbansyah Lubis alias Pupung (27) dan M. Arya Pratama alias Tama (22), keduanya warga Desa Aras, Kecamatan Airputih.  “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan diamankan  barang bukti 1 unit motor dan 1 unit tabung gas 3 Kg,” kata Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, Sabtu (3/6/2023).

Dijelaskan IPTU Jimmy, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan,  Azlin (54), warga Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Airputih. Pencurian terjadi Jumat (2/6/2023). Pagi itu  sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat pintu rumah sudah terbuka.

Setelah diperiksa sepeda motor Honda Vario BK 6635 XAK dan 1 unit tabung gas sudah hilang. Azlin lalu keluar rumah mencari sembari memberitahukan warga. Berdasarkan keterangan warga, sepeda motor korban dibawak dua pria. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kedua pelaku ditangkap dalam waktu relatif cepat,” kata IPTU Jimmy. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara