Pelaku penipuan dan pengggelapan motor diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Namun pelarian tersangka Perwira berakhir. Sabtu 1 Mei 2023, siang kemarin tersangka diringkus Tim Resum Polres Batu Bara di kediamannya di Dusun II, Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kanit I Satreskrim Polres Batu Bara IPDA Manahan Siregar mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal ketika korban Gusrawan hendak menjual motornya melalui medsos facebook. Tersangka Perwira yang melihat postingan lalu mengirim pesan berminat dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) ke korban, Gusrawan.
Pelaku lalu mengajak korban untuk bertemu di SPBU Klembis, Desa Sukaraja, Kecamatan Airputih Batu Bara. Karena Gusrawan ada kesibukan lain, maka disuruhnya Pendi Irawan untuk bertemu pria yang mengaku bernama Rendi di SPBU.
Keduanya lalu bertemu dan berbincang soal motor yang hendak dijual. Saat itulah, pelaku menyalahkan motor untuk diuji coba. Begitu motor berpindah tangan dicoba keliling, pelaku tak balik-balik alias menghilang.
“Petugas kepolisian yang menerima laporan korban lalu bergerak memeriksa saksi-saksi dan media sosial melacak pelaku yang akhirnya kita ringkus di rumahnya kemarin. Untuk penyidikan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan,” kata IPDA Manahan. (zein)