SEI BALAI (MM) – Bawaslu Batu Bara menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, di aula Singapore City Hotel, Kamis kemarin. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu Batu Bara Ade Sutoyo, mengatakan, penting bagi Pengawas untuk melengkapi diri sebagai pengawas pemilu melalui pemahaman akan peraturan yang ada. "Ada banyak perbawaslu dan produk hukum Bawaslu yang dapat kita pelajari untuk mendukung tugas kita," katanya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Batu Bara Allen Sitohang menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu mempunyai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Hukum Non Perbawaslu yang menjadi pedoman bagi pengawas dalam melakukan tugas pengawasan.
"Tantangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu 2024 sangat besar oleh karena itu kita harus meningkatkan kapasitas kita melalui pemahaman terhadap Perbawaslu dan produk hukum non Perbawaslu, sehingga kita siap mengawasi semua tahapan," katanya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Batu Bara ini juga menambahkan bahwa Perbawaslu dan Produk Hukum Non Bawaslu itu juga harus disosialisasikan ke masyarakat.
"Pemahaman pengawas terhadap aturan itu sendiri juga menjadi bahan untuk mampu mensosialisasikannya ke masyarakat, karena masyarakat juga harus tau, jadi bagaimana kita dapat mensosialisasikannya ke masyarakat, kepada Pemilih Pemula, kepada Peserta Pemilu, ataupun yang lainnya," tegasnya.
Alumni Hukum Universitas Darma Agung Medan ini mencontohkan beberapa Perbawaslu yang menjadi bahan dasar pengawas dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu Batu Bara Abdilah mengajak jajaran pengawas bekerja sesuai regulasi. "Terus asah pengetahuan dan pemahaman kita dengan regulasi, sehingga ketika nanti ada penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan sesuai aturan," katanya.
Kordinator Sekretariat Bawaslu Batu Bara Suryanti Lubis yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bagaimana juga Perbawaslu mengatur terkait pola hubungan pengawas Pemilu.
" Tidak hanya mengatur terkait teknis pengawasan, tetapi termasuk juga dalam pola hubungan internal kita yaitu Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022, untuk mendukung kelancaran kewajiban dan wewenang Bapak/Ibu Pengawas dibantu oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, maka untuk itulah pada kegiatan ini juga hadir Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan se-Kabupaten Batu Bara yang mempunyai tujuan bagaimana pola hubungan kita berjalan sesuai tupoksi dan aturan yang ada,"pungkasnya.
Sebagai narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Hukum dan Datin Henry Simon Sitinjak. Peserta berasal dari Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat dari 12 Kecamatan di Batu Bara.(zein)