Juru bicara Fraksi PAN DPRD Batu Bara Chairul Bariyah SE. (foto:mm/ist) |
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD M.Safii didampingi wakil ketua dan segenap anggota dewan, Wakil Bupati H.Oky Iqbal Frima, Sekretaris Dewan, sejumlah pimpinan OPD dan unsur forkopimda Batu Bara.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Rizal Syahreza SE, Fraksi Golkar Rohadi, Fraksi Gerindra Fahri Meliala ST, Fraksi Demokrat Azuar Simanjuntak,SE, dan Fraksi PPP, Badri SH, serta Fraksi PBB Azhar Amri. Amk, menyatakan menerima Ranperda RPIK Batu Bara 2023-2043 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Batu Bara.
Sementara itu, Fraksi PAN sebagaimana disampaikan juru bicara Chairul Bariyah SE. Fraksi PKS Amat Mukhtas, dan Fraksi Nasdem Dra. Tiurlan Napitupulu, menyetujui, namun dengan memberikan catatan diantaranya terkait tanah timbul yang masuk area reklamasi agar dikaji ulang karena terdftar di Provinsi.
Hal ini penting, sebab Perda Batu Bara harus sinkron dengan Perda RT RW Provinsi. Maka Dari Itu,Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melalui Bagian Pemerintah SETDA Batu Bara Wajib Mendaftarkan Tanah Timbul Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) Reklamasi Dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara Sebagai Wilayah Administrative Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan Prosedur Peraturan Per Undang-Undangan Yang Berlaku.
Sementara itu, Fraksi NKB sebagaimana disampaikan Ir. Edy Noor dalam Pendapat Akhinya Menyatakan Dapat Disetujui Dan di Sahkan untuk Dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Sekanjutnya Untuk KPI Reklamasi Perairan tidak dimasukkan Dalam RANPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara.
Maka Dengan Ini Seluruh Fraksi Menyatakan Menerima Dan Menyetujui Atas Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 Dan Pengambilan Keputusan Serta Penandatangan Persetujuan Bersama. (zein)