Rumah Warga di Tanjung Muda Dibobol Maling, Polisi Temukan 1 Hp Kampung PON

Sebarkan:
Tersangka Iwan Bagong diamankan di Polsek Indrapura. (foto:mm/ist)
INDRAPURA (MM) – Seorang pria bernama Ridwan alias Iwan Bagong (54), diamankan Satreskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara. Pria ini diperiksa dan ditahan atas tuduhan pencurian dan penadahan sebagaimana pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPTU Jimmy Rianto Sitorus, menuturkan, penangkapan Iwan Bagong menindaklanjuti LP/B/22/II/ 2023/Polsek Indrapura /Res.Batubara/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 20 Febuari 2023.

Tak dijelaskan siapa korbannya, namun dikatakan Jimmy, istri korban, Asmini warga Dusun IV Desa Tanjung Mua, Kecamatan Airputih, bangun tidur sekira pukul 05.30 WIB. Lalu keruang tamu, tak menemukan sepeda motor. Sedangkan pintu depan dan belakang terbuka.

Asmini lalu membangunkan suaminya, dan ternyata 3 unit handphone juga sudah hilang. Akibat kajadian ini, korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warga biru, 1 unit Hp Oppo, 2 unit Hp Nokia, dengan nilai kerugian Rp18 juta.

Rabu 1 Maret, sambung IPTU Jimmy, pihaknya melacak keberadaan handphone OPPO korban berada di wilayah Kampung PON, Sei Bamban, Sergai. Setelah diburu, handphone itu berada di counter ponsel SM. Menurut pemilik counter, handphone itu dibeli dari pria Iwan Bagong seharga Rp1 juta. “Dari sinilah petugas menangkap Iwan Bagong di rumahnya,” kata IPTU Jimmy.

Setelah diperiksa, Iwan Bagong mengaku mendapatkan barang itu dari temannya Ahmad Damanik alias Kancil. Namun hingga kini tak jelas, siapa pelaku pembobolan rumah pelapor di Dusun IV Desa Tanjung Muda. Apalagi, barang bukti 2 handphone dan 1 motor Honda Scoopy hingga kini belum ditemukan wujudnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara