Dua tersangka narkoba mendekam di Mapolsek Indrapura, Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Kapolsek Indrapura, AKP. Jonni H. Damanik mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap masing-masing; M. Aprialdi (22) dan M.Zulfikri (26), keduanya warga Dusun Tamsis, Gang Damai, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka.
Adapun barang bukti yang disita berupa, 1 paket klip sedang berisi sabu-sabu, 1 paket kllip kecil, timbangan elektrik dan uang tunai Rp300 ribu.
“Barang bukti narkoba ditemukan di saku celana tersangka saat dilakukan penggeledahan,” kata AKP Jonni. Hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasusnya. (zein)