DPRD Batu Bara Gelar Paripruna Pembahasan Ranperda Retribusi dan Perizinan

Sebarkan:

LIMAPULUH (MM) – DPRD Batu Bara menggelar sidang paripurna penyampaian dua ranperda yang disampaikan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir MAP diwakili Asisten I Rusian Heri, Selasa (22/3/2023) di gedung dewan.

Sidang paripurna dibuka langsung Wakil Ketua DPRD, dihadiri anggota dewan, dan Sekretaris DPRD Batu Bara.

Rusian Heri mengatakan, dua agenda paripurna yaitu, Ranperda Tentang Pajak daerah dan retribusi daerah dan Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko.

Dijelaskannya, peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku.

Hal ini berarti pada januari tahun 2024 peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, sambung Rusian, Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu perlu untuk disusun guna menindaklanjuti undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang saat ini sudah di ganti dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, undang-undang no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan pemerintah no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Dengan begitu, mala eberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten batu bara no 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal dan standart pelayanan perizinan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara