Dalam Waktu Cepat, Polsek Indrapura Ringkus Jambret HP di Tebing Tinggi

Sebarkan:
Tersangka pelaku penjambretan handphone diringkus kepolisian. (foto:mm/ist)
INDRAPURA (MM) – Satreskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, meringkus tersangka pelaku penjambretan handphone, Ary Pranata (36), warga Jalan Lengkuas, Lk II, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Pelaku ditahan atas dugaan pencurian handphone milik M. Rizki Fadillah (29), warga Dusun II Inpres, Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. 

Penangkapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Rahayu Agustina Pasaribu (24)  dan Syafruddin (51), keduanya warga Dusun I, Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPTU Jimmy R. Sitorus dalam keterangannya menyebutkan, kasus ini berawal ketika korban, M. Rizki Fadillah pada Jumat 24 Maret 2023, pukul 21.3 WIB, hendak pulang ke rumah dengan mengendarai motor.

Dalam perjalanan, korban disalip dua pria mengendarai motor dari sisi kiri, langsung menyambar handphone Tipe A53 5G yang dipegang korban. Korban kaget, langsung mengejar pelaku namun gagal.

Berdasarkan laporan korban, sambung IPTU Jimmy, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Sasaran petugas mengarah kepada tersangka Ary Prana yang ketika itu berada di kios Top Ponsel, Jalan Bulian, Kelurahan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/3/2023) petang.

“Ketika sasaran sudah tepat, pelaku Ary bersama barang bukti handphone rampasan langsung diamankan ke Mapolsek Indrapura untuk menjalani pemeriksaan,” tegas IPTU Jimmy, Jumat (31/3/2023). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara