Tersangka pelaku penipuan bersama barang bukti diamankan kepolisian. (foto:mm/ist) |
Pelaku tertangkap basah setelah melakukan pembelian sepeda motor milik Tri Endi Utama (26), warga Desa Tanah Timbul, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
"Mendapat informasi bahwa ada yang melakukan transaksi jual-beli sepeda motor jenis Honda CB 150 R menggunakan uang mianan. Atas informasi tersebut selanjutnya kita merapat ke lokasi transaksi di depan Hotel Singaporeland," kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi.
Kepada wartawan pelapor mengungkapkan, setelah selesai melakukan transaksi, korban tak diperbolehkan untuk menghitung uang yang diberikan pelaku, lantas korban yang curiga langsung menghubungi pihak Kepolisian.
"Atas respon cepat kita, kita berhasil mengamankan pelaku, dari tangan pelaku berhasil kita amankan uang mainan pecahan 100.000 sebanyak 200 lembar yang digunakan sebagai alat pembayaran sepeda motor korban," terang Kapolsek.
Saat diinterogasi, remaja tersebut mengaku uang mainan atau uang souvenir sengaja ia beli dari toko online Shoope.
Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1000 lembar uang mainan pecahan 100.000 yang disimpan di rumah orang tuanya di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
"Pelaku berinisial MZ alias MI, ini masih anak sekolah, usia 17 Tahun, jadi sekarang ini kami sedang melakukan diversi, sebab ini menyangkut masa depan anak itu sendiri, karena masih bersekolah," tandas Kapolsek.
Kejadian ini menjadi pengingat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan apapun, terutama yang berhubungan dengan uang dalam jumlah besar. Polisi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan serupa dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (Putra)