Penganiayaan anak dibawah umur ditahan di Mapolres Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Pria warga Dusun V, Gang Sempurna, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, tersebut dijerat Pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak berinsial Al (11) terjadi Kamis (5/1/2023) pukul 11.00 WIB, di desa yang sama. Siang itu orang tua korban, Sulaiman pulang ke rumah melihat putranya tergeletak dengan menahan sakit di kaki.
Pelapor kemudian menanyai anaknya, yang mengaku dianiaya tersangka dengan cara diangkat lalu dibanting ke tanah. Akibatnya korban mengalami patah di kaki kanan. Kekerasan ini disaksikan dua teman korban yang juga sudah diambil keterangan.
“Tersangka sudah diserahkan pihak Kepala Dusun (Kadus) dan untuk proses lanjut masih diambil keterangan. Sementara korban saat ini masih dalam proses perawatan penyembuhan,” kata Kapolres AKBP Jose DC Fernandes. (zein)